Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2024 Rp 500 Ribu, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bansos PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat berdasarkan basis data terpadu.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman warga
Warga memperlihatkan dana BLT 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah bansos masih digelontorkan pemerintah di bulan Agustus 2024.

Salah satu bansos yang disalurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan penyaluran ini ialah membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

Bansos PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat berdasarkan basis data terpadu.

Pencairan bansos PKH ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada Juli 2024 lalu, bansos PKH telah memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga Sepntember untuk 10 juta KPM.

Namun, besaran bansos yang akan diberikan ini dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu Anda ketahui, bansos PKH yang cair ini senilai Rp 500.000 per tahap.

Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.

Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved