Kasus Korupsi Wastafel
Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya
Seperti diketahui pengadaan ini tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Aceh semasa Covid-19.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.
"Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Winardy, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," tambah dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.