Breaking News

Berita Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Sahkan KUA dan PPAS 2025, Komposisi Anggaran Rp 1,1 Triliun, Begini Perinciannya

Disebutkan bahwa, keseluruhan jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2025, ditetapkan Rp 1,148 triliun lebih.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengesahan KUA-PPAS Tahun 2025, di Gedung DPRK Nagan Raya, Senin (5/8/2024). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan KUA-PPAS tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Nagan Raya, Senin (5/8/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi didampingi para Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, dan Hj Puji Hartini, serta dihadiri 18 orang dari 25 anggota dewan.

Penyampaian pendapat akhir diawali Fraksi Aceh Raya Bersama (F-ARB) dengan jubirnya Annisa Faradis.

Disusul Fraksi Golkar-Sira (F-GS) yang disampaikan Sigit Winarno selaku jubir fraksi, dan diakhiri oleh Demokrat (FD) melalui jubirnya Zahra Asma.

Seluruh fraksi menyetujui dan menerima rancangan KUA-PPAS Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Ardimatha menyambut baik pengesahan tersebut.

Ia menyampaikan, tim anggaran eksekutif dan banggar legislatif telah mencapai suatu kesepakatan yang sangat penting terhadap KUA-PPAS Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

Sekda Ardimartha mengungkapkan, rancangan KUA-PPAS tahun 2025 terdiri dari asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Selain itu daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap masyarakat, maka skenario agenda dampak menjadi inflasi bagian penting dalam kerangka rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2025 serta sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah tahun 2025, baik di tingkat pusat maupun provinsi," ujar Sekda Ardi.

Ia menjelaskan, adapun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, bertujuan untuk memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan.

Hal itu juga sebagai formulasi capaian target kinerja program sarana dan kegiatan, sebagai memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran, memperlancar pencapaian visi, misi.

Disebutkan bahwa, keseluruhan jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2025, ditetapkan Rp 1,148 triliun lebih, dan belanja daerah untuk tahun direncanakan anggaran 2025 sebesar Rp 1,162 triliun lebih.

Hal itu terdiri dari belanja operasi Rp 802 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 116 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 6 miliar lebih, sedangkan belanja transfer sebesar 237 miliar lebih.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved