Berita Aceh Utara

Miris! Kontrak Ribuan Honorer Aceh Utara Berakhir, Mulai Agustus 2024 Tak Lagi Dibayar Gaji

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.  

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kontrak yang tersebar dalam sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2024.

Eksesnya sebagian besar tenaga kontrak tersebut mulai Agustus 2024 tidak bergaji lagi karena dana yang sanggup disediakan untuk mereka hanya tujuh bulan saja.

Kondisi ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu atau mulai tahun 2021 ketika itu terjadinya ada refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.  

Kemudian pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 mereka juga digaji selama tujuh bulan berdasarkan kontrak, Januari -Juli. 

Sehingga dari mulai Agustus – Desember mereka tidak mendapatkan gaji lagi. 

Namun, sebagian honorer dan tenaga kontrak tersebut tetap bekerja seperti biasa, meskipun mereka tidak digaji.

“Tahun 2023 mereka juga di SK selama tujuh bulan, Januari -Juli, sama juga seperti tahun 2024 mereka juga digaji selama tujuh bulan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Faisal MSi, kepada Serambi, Sabtu (3/8/2024).

Disebutkan, jumlah tenaga kerja kontrak dan honorer secara keseluruhan mencapai 3.533 orang. 

Namun, dari jumlah itu, tidak semua tenaga kontrak dan honorer yang berakhir kontrak pada Juli 2024.

Karena sebagian kecil ada juga masa kerjanya penuh selama setahun atau di-SK-kan dari Januari sampai dengan Desember 2024.

“Yang dikontrak selama tujuh bulan belum direkap, nanti akan direkap kembali. Karena tidak semua honorer dikontrak selama tujuh bulan, ada juga yang 12 bulan,” ujar Faisal. 

Terbanyak yang berakhir masa kerja adalah guru, kemudian tenaga kesehatan (nakes) yang berada di puskesmas dan juga di Dinas Kesehatan dan juga di sejumlah OPD.

“Pemkab Aceh Utara tidak memiliki anggaran untuk membayar mereka selama setahun. Karena itu, kami dari BKPSDM tidak berani mengeluarkan SK yang baru,” ujar Faisal. 

Namun, jika kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memiliki dapat juga dapat mempekerjakan lagi mereka.

Kepala BKPSDM Aceh Utara juga menyebutkan para tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Kemudian di Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai sekarang masih bekerja, karena mereka dikontrak selama 12 bulan.

“Tidak bisa diberhentikan, karena pekerjaan yang mereka tangani terkait dengan peristiwa,” ujar Faisal.

 Sebagian mereka digaji Rp 1,2 juta per bulan. Lalu sebagian lainnya digaji Rp 300 ribu dan ada juga Rp 700 ribu perbulan. 

“Jumlah tersebut tergantung kemampuan daerah,” pungkas Plh Kepala BKPSDM Aceh Utara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved