Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Marisa Putri Akui Konsumsi Ekstasi: Saya Minta Maaf

Marisa Putri (21), pelaku yang menabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau, mengakui dirinya bersalah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri, penabrak wanita pengendara sepeda motor, mengaku tak sadar menabrak korban, Sabtu (3/8/2024). 

Saat ini, Marisa telah ditetapkan tersangka.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga. Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Sosok Gus Zizan, Pendakwah Muda Diduga Dugem di Klub Bareng Zoe Levana, Cucu Kiai Kondang

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin.

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dugem di kelab malam di Pekanbaru.

Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," kata Alvin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved