Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati, Eks Ketua DPRD

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.

Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.

Saat itulah ALA melakukan aksinya.

Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.

Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.

Baca juga: Fakta Pria 14 Tahun Tepergok Rudapaksa Nenek di Bogor, Sosok Pelaku dan Korban Terungkap

Ada 4 korban

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.

Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.

"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.

Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.

Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved