Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati, Eks Ketua DPRD
Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Tak pandang bulu
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya Tegaskan Soal Halal dan Haram
Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya : Ingatkan Jangan Ada Pemaksaan
Baca juga: Ini 40 Formasi CPNS Untuk Aceh Utara Tahun 2024, Terbanyak Satpol PP dan Dua OPD Lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Magelang Diduga Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati, Kini Ditahan Polisi
Gadis Pidie Korban Kekejaman Ayah Tiri Akhirnya Berani Melawan: 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat |
![]() |
---|
VIDEO Lima Santriwati Meninggal Usai Terseret Arus Sungai Krueng Cot Kuala, Satu Masih Hilang |
![]() |
---|
Tolak Berhubungan Badan, Siswi SMA di Medan Dianiaya Pria yang Dikenal lewat Medsos |
![]() |
---|
Adilla Rafiqa dan Muliana Zuhra, Santriwati Dayah Babussalam Matangkuli Raih Juara 1 & 2 di MQK Aceh |
![]() |
---|
4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.