Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati, Eks Ketua DPRD

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.

 

Tak pandang bulu

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.

Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.

"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."

"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya Tegaskan Soal Halal dan Haram

Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya : Ingatkan Jangan Ada Pemaksaan

Baca juga: Ini 40 Formasi CPNS Untuk Aceh Utara Tahun 2024, Terbanyak Satpol PP dan Dua OPD Lainnya   

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Magelang Diduga Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati, Kini Ditahan Polisi

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved