Berita Aceh Selatan

Ingat! Urus SKCK di Polres Aceh Selatan Butuh Kartu Aktif BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Kapolres

"Peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan,” terang dia.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan ada penambahan persyaratan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, bahwa semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Lebih lanjut, urai Kapolres, dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan.

"Peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan,” terang dia.

“Hal itu dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Kapolres Aceh Selatan.

Ia mengatakan, pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai,” paparnya.

“Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar,"jelas Mughi. 

Oleh sebab itu, Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik.

"Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved