Berita Banda Aceh
Kini, Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWSW.COM, BANDA ACEH – Untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, khususnya Aceh, maka mulai 1 Agustus 2024, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga akan diberikan pelayanan tambahan dari BPJS Kesehatan untuk memastikan keaktifan peserta JKN.
Kebijakan ini merupakan Implementasi Nasional Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan memudahkan proses administrasi serta juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, Kompol Zainal Arifin menyampaikan, jika penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang memadai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Implementasi Perpol No.6 tahun 2023 ini adalah bentuk kepedulian Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat agar terlindungi Kesehatan melalui Program JKN," ujar Zainal.
Baca juga: Lagi, Pemuda Aceh Jadi Korban Penipuan kerja di Kamboja, Minta Bantuan Haji Uma
Kebijakan ini, kata Kompol Zainal Arifin, berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memastikan bahwa setiap individu memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
“Skema layanan SKCK dalam Perpol No.6 tahun 2023 adalah pada saat penyerahan berkas, pemohon SKCK mengajukan persyaratan lengkap, termasuk melampirkan kepesertaan JKN aktif.
Namun, persyaratan kepesertaan JKN aktif tidak menghambat proses pembuatan SKCK.
Kemudian pada saat verifikasi berkas, maka akan dilakukan proses pengecekan status kepesertaan JKN oleh petugas melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi pemohon SKCK JKN belum aktif, maka petugas nantinya akan mengarahkan untuk tindaklanjut pengaktifan kepesertaan JKN dan proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” jelas Zainal.
Baca juga: Kenali Gejalanya, Berikut 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN.
Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SKCK, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.
Pada awal penerapan nantinya, pada 1 Agustus 2024, pihaknya akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SKCK.
"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.(mun)
Baca juga: Sirine Perang Mulai Meraung-raung di Israel, IDF Laporkan Tentaranya Terluka, Benarkah Prediksi AS?
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit Bakery hingga Barista, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit, Bakery & Barista, Berminat? |
![]() |
---|
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.