Penertiban Pedagang di Pasar Langsa
Lapak Dagangan Ilegal di Badan Jalan Pasar Langsa Diduga Ada yang Membekingi
Namun, karena ada pihak yang membekingi atau memberikan ruang kepada pedagang, maka lahirlah lapak dagangan ilegal tersebut....
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Persoalan badan jalan dijadikan lapak jualan oleh pedagang di Pasar Tradisional Langsa sudah lama menjadi persoalan tidak tuntas-tuntas.
"Persoalan ini telah lama terjadi dan diduga ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan atas keberadaan lapak ilegal itu," sebut seorang warga Langsa, Munar, kepada Serambinews.com.
Sebenarnya, menurut Munar, pedagang sendiri tidak mau atau tidak berani membuka lapak di badan jalan di pusat Pasar Langsa, karena mereka tahu itu menyalahi aturan.
Namun, karena ada pihak yang membekingi atau memberikan ruang kepada pedagang, maka lahirlah lapak dagangan ilegal tersebut.
Sedangkan oknum pihak yang menjamin lapak itu tentunya mencari keuntungan, dengan menarik uang lapak kepada pedagang tersebut setiap harinya.
"Ini yang harus diselesaikan, pemerintah terkait harus mencari solusi itu, agar ke depan tak ada lagi pedagang berjualan di badan jalan," pungkasnya.
Pedagang Diimbau Tak Lagi Tempati Badan Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa mengimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk membuka lapak dagangannya di Pasar Langsa.
"Saya mengimbau pedagang di pusat pasar tidak lagi menggunakan badan jalan untuk membuka lapak dagangannya," kata Kadiahub Kota Langsa, Bambang Suriansyah.
Kadishub yang akrab disapa Agam ini menyampaikan, penggunaan jalan sebagai tempat usaha dalam aturannya dilarang, karena mengganggu fungsi keberadaan jalan atau mengganggu kepentingan umum.
"Jadi, tidak dibenarkan penggunakan badan jalan untuk kegiatan apapun agar tidak terjadi penyempitan jalan, apalagi di kawasan pasar Langsa yang memang kawasan cukup padat," terangnya.
Agam memperingatkan ke depan tim gabungan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pedagang yang membandel menempati badan jalan untuk kepentingan lapaknya.
"Ke depan kita akan mengambil tindakan tegas jika mereka masih menggunakan badan jalan. Saya harap itu tidak terjadi, pedagang harus patuh, karena ini untuk kemaslahatan bersama," pungkasnya.
"Penertiban hari ini berjalan lancar, semua pedagang yang memang sebelumnya telah menggunakan badan jalan siap memindahkan lapaknya tersebut," papar Agam.
Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat
Akibat tidak tertibnya lapak dagangan, selama ini sejumlah ruas jalan di pusat Pasar Langsa susah dilalui kendaraan masyarakat.
Kondisi semerautnya jalan pasar ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat yang datang berbelanja kebutuhan bahan pokok di pasar tradisional itu.
Kondisi semerautnya cukup parah terjadi di persimpangan jalan pasar ikan, karena di sana cukup padat.
Sementara sejumlah lapak pedagang ditempatkan di area parkir kendaraan, sehingga menutup sebagian badan jalan.
Atas keluhan masyarakat atas kondisi itulah, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Muspika Kecamatan Langsa Kota dan Satpol PP/WH, hari ini (Selasa-red) melakukan penertiban.
Penertiban dilakukan dengan cara persuasif, sejumlah lapak pedagang diarahkan agar dipindahkan dari badan jalan agar tak mengganggu jalan umum.
Lapak Pedagang Tempati Badan Jalan Dipindahkan
Sejumlah lapak dagangan yang lojok ke jalan (berada di badan jalan) digeser oleh petugas gabungan untuk memperluas kembali jalan umum di Pusat Pasar Langsa.
Amatan Serambinews.com di lapangan, penertiban dimulai dari arah jalan pasar Langsa yang berada di sekitar Masjid Darul Falah, lalu mengarah ke pasar ikan dan sayur mayur.
Sebelumnya jalan pasar tersebut yang tampak semraut, saat petugas penertiban datang ke lokasi terlihat sudah lebih lengang atau sebagian lapak telah bergeser.
Namun ada sejumlah lapak yang masih berada mengganggu fungsi jalan, terus dipindahkan petugas bersama pemilik lapak dagangan tersebut.
Pedagang yang memang posisi lapak dagangannya menempati badan jalan, tampak tidak melakukan protes.
Mereka dengan sukarela langsung mau memindahkannya ke belakang, sehingga lapaknya tidak lagi mengganggu fungsi jalan di kawasan pasar Langsa.
Tim Gabungan Lakukan Penertibkan
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan WH, Muspika Kecamatan Langsa Kota, dibekup aparat Polres Langsa, Selasa (6/8/2024) melakukan penertiban di Pusat Pasar Langsa.
Penertiban dikhususkan terhadap badan jalan umum di kawasan pusat pasar yang digunakan oleh pedagang untuk berjualan, sehingga telah terjadi penyempitan jalan.
Penertiban yang dilakukan sejak pukul 10.15 WIB ini melibatkan puluhan petugas Dishub, Satpol PP dan WH, serta aparat Kepolisian dari Polres Langsa.
Sebelum turun ke lokasi penertiban, semua personil yang terlibat dalam kegiatan ini melakukan apel di halaman Kantor Camat Langsa Kota.
Penertiban ini dikomandoi Kabid Darat Dishub, Muhammad Rizal, Kabid Trantib Satpol PP dan WH, Koko Hendrwansyah, SSTP, MSP, Kanit Binmas Polsek Langsa, Nanang Hariyono. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.