Berita Aceh Selatan
Pengurusan SKCK Saat Ini Ada Penambahan Syarat Kepesertaan BPJS
Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk di Polres Aceh Selatan, ada penambahan persyaratan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk di Polres Aceh Selatan, ada penambahan persyaratan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, bahwa semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan.
Baca juga: Ingat! Urus SKCK di Polres Aceh Selatan Butuh Kartu Aktif BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Kapolres
Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar," terang Mughi, Selasa (06/08/2024).
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor Pelayanan Publik Terintegrasi Polres Aceh Selatan Unit Pelayanan SKCK .
"Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kini, Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
| Kunker ke Polres Aceh Selatan, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Haru! Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Janda Tua di Aceh Selatan Akhirnya Direhab |
|
|---|
| Hujan Deras, Gampong Apha Labuhanhaji Aceh Selatan Banjir, Air Sempat Sekitar Lutut Orang Dewasa |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Mirwan Tolak Beli Mobil Dinas |
|
|---|
| Soal Isu Mobil Dinas, BPKD Aceh Selatan: Bupati Menolak Pengadaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.