Banda Aceh
BNN Kota Banda Aceh Buka Layanan 'Surat Bebas Narkoba' di Mall Pelayanan Publik
Ia mengatakan, Aceh bersama 6 provinsi lainnya di Indonesia menjadi prioritas BNN RI dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Marzuki berharap loket layanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik Banda Aceh, akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dari BNN Kota Banda Aceh.
“Masyarakat yang datang dengan kesadaran sendiri untuk test Urine akan di layani dengan oleh BNNP Aceh dan BNNKota Banda Aceh, sekira pada positif akan di lakukan rehabilitasi,” ujarnya..
Sementara itu, Pejabat Walikota Banda Aceh Ade Surya. S.T., M.E mengatakan bahwa layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN) merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan Narkotika di Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bersama-sama mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkotika yang di lakukan oleh BNN.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi. S.H,. M.M juga menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika melaksanakan tugas fungsi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kita ketahui Bersama narkotika dapat merusak generasi bangsa, hal tersebut dapat menghambat proses pencapaian tujuan Negara mencerdaskan kehidupan bangsa , maka dari itu narkotika merupakan Extra Ordinary Crime dan diperlukan upaya bersama dalam penanggulangannya,” demikian Zahrul Bawadi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.