Berita Banda Aceh
Honorer di Banda Aceh Lecehkan Rekan Kerja Wanita di Kantor, Aksinya Terekam CCTV: Pelaku Dipecat
Saat itu korban sedang bekerja di ruangan, lalu datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memegang serta meremas dada bagian atas korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Honorer di Banda Aceh Lecehkan Rekan Kerja Wanita di Kantor, Aksinya Terekam CCTV: Pelaku Dipecat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Entah apa yang ada di dalam pikiran Mustafa Kamal (39), pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Aceh ini.
Ia nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam lingkungan kantor.
Aksi bejat tersebut dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023 di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pelaku diketahui dua kali melecehkan korban saat jam kerja, satu kali pada sore hari dan satunya lagi pada siang hari.
Adapun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban.
Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini atasan dan membuat laporan di kantor polisi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa Mustafa Kamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman cctv aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis hakim pada Senin (29/7/2024) lewat putusan nomor 15/JN/2024/MS.Bna.
Adapun kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023 ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.
Sekira pukul 16.58 WIB, korban berada di ruang kerja bersama dengan terdakwa yang merupakan rekan kerja.
Saat itu, korban sedang duduk di meja kerjanya.
Temui Menag RI, Bunda Salma Usulkan Penguatan Syariat Islam dan Dukungan untuk Pesantren di Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
PKM di Gayo, Mahasiswa Magister Manajemen Unmuha Dorong Sinergi Akademik dan UMKM Kopi Lokal |
![]() |
---|
Dosen UIN Ar-Raniry Tuai Sorotan dan Bikin Gaduh, Rektor Diminta Bertindak |
![]() |
---|
LPPOM MPU Aceh Dorong Kehalalan Dapur MBG di Aceh, Diimbau untuk Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.