Berita Banda Aceh

KPIA dan Pemerintah Aceh Sepakat Percepat Regulasi Penyiaran Internet

"Konten bermuatan ujaran kebencian, penurunan moral, dan penyalahgunaan medsos tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang tegas,” ujar Samsul.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
REGULASI PENYIARAN INTERNET - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh atau KPIA bersama Pemerintah Aceh menegaskan komitmen mereka untuk segera menyusun regulasi turunan terkait penyiaran berbasis internet. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh atau KPIA bersama Pemerintah Aceh menegaskan komitmen mereka untuk segera menyusun regulasi turunan terkait penyiaran berbasis internet.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang secara eksplisit memberikan mandat kepada KPI Aceh untuk mengatur media digital sebagai bagian dari sistem penyiaran di Aceh.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Ibex Coffee, Banda Aceh.

Rapat ini mempertemukan jajaran komisioner KPI Aceh dengan unsur Pemerintah Aceh, termasuk perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam rapat tersebut, Samsul Bahri, SE, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Aceh menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum teknis untuk pengawasan penyiaran digital di Aceh.

Baca juga: FGD KPI Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Penyiaran dan Pemerintah dalam Mitigasi Bencana

“Isu penyiaran internet sudah menjadi kebutuhan mendesak. Konten bermuatan ujaran kebencian, penurunan moral, dan penyalahgunaan media sosial tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang tegas,” ujar Samsul.

Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat segera menyusun dan mengesahkan Pergub tersebut agar KPI Aceh memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Sementara itu, M Reza Fahlevi, MSos, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Aceh menjelaskan, bahwa Pergub akan menjadi pijakan utama bagi KPI Aceh untuk menyusun Peraturan KPI Aceh (PKPIA).

PKPIA ini nantinya akan mengatur secara rinci pedoman dan etika penyiaran berbasis internet, termasuk klasifikasi platform dan mekanisme pengawasan.

“Pergub adalah domain pemerintah, dan KPI Aceh berperan memastikan prosesnya berjalan. Dengan adanya Pergub, kami bisa menindaklanjuti melalui PKPIA,” jelas Reza.

Baca juga: KPI Aceh dan FISIP USK Gelar Seminar Literasi Media untuk Mahasiswa

Ia juga menyoroti dampak sosial dari media digital terhadap perilaku masyarakat Aceh. Menurutnya, banyak konten yang beredar di media sosial tidak mencerminkan nilai budaya dan norma lokal, bahkan berpotensi merusak karakter generasi muda.

“Penyiaran di Aceh harus berpijak pada identitas dan nilai-nilai keislaman. Media digital harus menjadi sarana edukasi dan pencerdasan publik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Pelopor Regulasi Penyiaran Internet

Reza menambahkan bahwa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi Aceh untuk menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi penyiaran berbasis internet.

Namun, agar implementasinya berjalan efektif, diperlukan aturan turunan yang menjabarkan secara teknis bentuk pengawasan dan klasifikasi media digital sesuai dengan kondisi lokal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved