Breaking News

Berita Pidie

Ini Tiga Sumber Pendapatan Daerah Pemkab Pidie sudah Hilang, Begini Penjelasan Plh Sekda

" Tiga item yang selama ini menjadi pendapatan daerah yang diambil melalui restribusi, saat ini tidak lagi dipungut biaya," kata Plh Sekda

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Plt Sekda Pidie, Firman Maulana S.STP MSi 

" Tiga item yang selama ini menjadi pendapatan daerah yang diambil melalui restribusi, saat ini tidak lagi dipungut biaya," kata Plh Sekda

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie kehilangan tiga sumber pendapatan daerah.

Ketiga item sebagai sumber pendapatan yang tidak dipungut restribusi adalah dari tower telekomunikasi.

Berikutnya, uji KIR kendaraan bermotor digratiskan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB tidak lagi dipungut biaya.

" Tiga item yang selama ini menjadi pendapatan daerah yang diambil melalui restribusi, saat ini tidak lagi dipungut biaya," kata Plh Sekda Pidie, Firman Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, pajak restribusi dari tower telekomunikasi telah dihapuskan sejak Januari tahun 2024. 

Saat ini; jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Pidie mencapai 142 tower.

Ia menjelaskan, restribusi yang dipungut dari tower telekomunikasi adalah membayar IMB restribusi.

" Jadi tower telekomunikasi saat berdiri tidak lagi membayar restribusi, hanya membayar IMB restribusi. Kalau sebelumnya saat tower telekomunikasi itu berdiri, maka harus dibayar pajak restribusi," jelasnya.

Dikatakan, sumber pendapatan yang hilang adalah uji KIR kendaraan tidak lagi dipungut biaya, tapi petugas Dinas Perhubungan Pidie harus tetap memberikan pelayanan uji KIR kendaraan.

Uji KIR kendaraan gratis telah diberlakukan pada tahun 2024. 

" Sebelumnya, uji KIR kendaraan dipungut biaya restribusi sebagai pendapatan daerah," kata Firman Maulana, yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menghapuskan pajak BBNKB bagi masyarakat yang ingin memutasikan kendaraan pelat non-BL ke pelat BL. Sehigga tidak ada lagi pajak restribusi dari BBNKB.

Kata Firman, perubahan tersebut terjadi setelah adanya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Restribusi Daerah. 

Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, saat ini dari 32 sumber pendapatan daerah dari restribusi, kini hanya tinggal 18 sumber pendapatan yang masih adanya restribusi pajak untuk pendapatan daerah.

Ia menambahkan, dengan adanya PP Nomor 35 Tahun 2023, tentunya sedikit mempengaruhi pemasukan daerah. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved