Info Singkil

Obat Kedaluarsa Disimpan Gudang Limbah B3, Direktur RSUD Aceh Singkil: tak Mungkin Dikasih ke Pasien

M Hilal mengatakan, pihak RSUD Aceh Singkil, sesungguhnya telah menerapkan kebijakan yang baik dalam manajemen obat. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardiana di dampingi Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal dan manajemen rumah sakit, Jumat (9/8/2023). 

Laporan Dede Rosadi Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr Mardiana mengatakan obat expired atau kedaluarsa disimpan di gudang limbah B3. 

Sementara obat baru, disimpan di gudang farmasi yang posisinya jauh dari gudang limbah bahan berbahaya dan beracun atau dikenal dengan istilah B3. 

Sehingga mustahil obat kedaluarsa tertukar dan dikasihkan kepada pasien yang berobat ke RSUD Aceh Singkil. 

Apalagi sebut dr Nana, sapaan akrab Direktur RSUD Aceh Singkil, enam bulan sebelum obat expired, dirinya sudah meminta bagian gudang farmasi melakukan pemisahan. 

Pernyataan Nana, tersebut untuk menepis kekhawatiran masyarakat, menyusul isu adanya obat kedaluarsa di rumah sakit yang dipimpinnya. 

"Tidak benar kami memberikan obat expired, jelas kami bantah," kata Nana, di dampingi Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal dan jajaran manajemen RSUD Aceh Singkil, Jumat (9/8/2024).

Menurut Nana, pemisahan obat enam bulan sebelum kedaluarsa tujuannya selain mencegah bercampur dengan obat baru, juga untuk efisiensi anggaran. 

Baca juga: Tim Gabungan Polres Pijay Razia Petasan dan Makanan Kedaluarsa

Dengan cara menukar obat yang masuk masa expired dengan obat baru kepada vendor atau pemasok obat. 

Walau dalam praktiknya ada vendor yang bersedia menukar, ada juga yang tidak bersedia. "Obat expired yang tidak bisa diretur kepada pihak ketiga disimpan di gudang limbah B3 untuk dimusnahkan," jelasnya. 

Pada bagian lain Nana, menyebutkan rumah sakit satu-satunya di Aceh Singkil, itu mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat. 

Hal itu terbukti dengan terus meningkatnya jumlah pasien. Kemudian diiringi sederet penghargaan yang diterima pihaknya. 

Oleh karena itu, dirinya berharap isu negatif yang memperburuk citra rumah saki tidak terjadi. 

"Kalau ada informasi negatif teliti dulu kebenaranya sebelum disampaikan ke publik. Sayang ini rumah sakit satu-satunya kalau bukan kita yang jaga siapa lagi," tukasnya.

Terpisah Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Aceh Singkil, Mursal menjelaskan pemusnahan obat kedaluarsa dan bahan medis habis pakai (BMHP) terakhir dilakukan tahun 2020. 

Obat kedaluarsa dan BMHP yang dimusnahkan pengadaan tahun 2011 sampai 2019. 

Sedang obat expired dan BMHP tahun 2020 sampai 2023 belum dilakukan pemusnahan. Lantaran butuh proses sebelum akhirnya dilelang untuk dimusnahkan. 

Ia menyebutkan obat expired dan BMHP nilainya setiap tahun berkurang. 

Rincian obat expired dan BMHP tahun 2020 sekitar Rp 260 juta, tahun 2021 Rp 211 juta, tahun 2022 Rp 42 juta dan tahun 2023 Rp 19 juta.

Berkurangnya obat expired dan BMHP karena pola pengadaan obat tidak lagi sistem tender sekaligus untuk kebutuhan setahun. 

Melainkan dilakukan per bulan sesuai kebutuhan dengan cara utang kepada vendor. 

Pembayarannya dilakukan setelah rumah sakit menerima klaim dari BPJS. 

Alurnya sebut Mursal, BPJS mencairkan uang ke rumah sakit. Selanjutnya rumah sakit setor ke kas daerah Pemkab Aceh Singkil. 

Setelah itu rumah sakit kembali mengajukan pencairan ke Pemkab Aceh Singkil, untuk membayar obat maupun bahan medis habis pakai. 

Memang sebutnya, Pemkab Aceh Singkil, ploting anggaran untuk pengadaan obat untuk rumah sakit. 

Tetapi pencairannya tidak sekaligus, melainkan sesuai jumlah hutang yang harus dibayar kepada penyedia obat.

"Rumah sakit kan tidak punya dana segar. Jadi obat utang dulu kepada vendor, pembayarannya setelah klaim asuransi keluar," ujar Mursal.

Pada bagian lain Mursal memastikan bahwa RSUD Aceh Singkil, tidak ada kerjasama dengan apotik Indah Sari, milik Direktur RSUD Aceh Singkil. 

Terjadi sesungguhnya apotek Indah Sari,  bekerjasama dengan BPJS. Hal itu sesuatu yang berbeda. 

"Ini juga harus kami luruskan karena ada salah pemahaman," tukasnya. 

Sementara itu Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mengatakan penjelas dari pihak manajemen rumah sakit sesuai arahan dari Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi MAP, agar tidak menjadi isu negatif yang dapat merugikan. 

M Hilal mengatakan, pihak RSUD Aceh Singkil, sesungguhnya telah menerapkan kebijakan yang baik dalam manajemen obat. 

Mulai dengan menempatkan obat expired di gudang terpisah yang berjauhan dengan gudang farmasi. Hingga memisahkan obat yang enam bulan lagi masuk masa expired.

"Mengenai pemusnahan obat expired yang ada, kami mendorong untuk segera diajukan agar mendapat persetujuan pak bupati," kata Hilal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved