Berita Aceh Besar

Warga Kuta Baro Nekat Curi Kabel Lightning Flight di Bandara SIM, 2 Pelaku Kini di Sel Polisi

Setelah kabel terlepas dari tiang, para pelaku mengupas lapisan kabel yang dicuri dengan menggunakan dua unit kakak tua, 2 bilang pisau

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian kabel milik PT Angkasa Pura II Bandara SIM di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (9/8/2024). SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 

Setelah kabel terlepas dari tiang, para pelaku mengupas lapisan kabel yang dicuri dengan menggunakan dua unit kakak tua, 2 bilang pisau

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MI alias Cut (30) dan J alias Odot (34) kini mendekam dinginnya jeruji.

Mereka diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh lantaran melakukan tindak pidana pencurian kabel lampu di kawasan landasan pacu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) milik PT Angkasa Pura II Desa Lamseunong, Kecamatan Kuta Baro.

Peristiwa pencurian itu sendiri dilakukan oleh kedua pelaku pada 25 Juni 2024 lalu. MI dan J sendiri bertindak sebagai pelaku pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindak pidana pencurian itu sendiri dilakukan oleh MI dan J bersama dua orang temannya berinisial Si Jan dan Si  Ceng yang kini masih dalam proses pencarian keberadaanya.

Ketiganya memotong dan menarik kabel lampu yang berada di TKP hingga terlepas dari tiang.  

Setelah kabel terlepas dari tiang, para pelaku mengupas lapisan kabel yang dicuri dengan menggunakan dua unit kakak tua, 2 bilang pisau  dan tersisa tembaga saja. 

Barang tersebut kemudian dijual di salah satu gudang butut di Kecamatan Darussalam kepada pria berinisial IB (40) dengan harga Rp 500 ribu.

“Akibat peristiwa pencurian itu pihak bandara mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, kabel yang dicuri oleh para pelaku sendiri merupakan kabel yang yang sangat penting dan mengganggu aktivitas penerbangan bandara. Para pelaku ditangkap pada 16 Juli 2024 lalu. “Panjang kabelnya hampir 900 meter dań dipotong-potong oleh para pelaku. Sementara dua pelaku lain belum ditangkap, dan diduga keluar kota sambil membawa barang bukti curian,” jelasnya.

Fadillah mengatakan, untuk motif para pelaku sendiri, lantaran menilai kabel tersebut memiliki nilai jual, sehingga mereka merencanakan pencurian tersebut.  

Akibat peristiwa pencurian itu, mereka dikenakan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Manager Finance Bandara SIM, Ade Yustian mengatakan, risiko terburuk yang dilakukan para pelaku akibat pencurian kabel itu, secara visual dapat mengganggu penerbangan dan penglihatan pilot.

Terlebih saat cuaca  buruk yang dapat mengganggu pandangan pilot ke landasan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved