Breaking News

Sederet Fasilitas dan Hadiah 7 Presiden RI Usai Pensiun dari Jabatannya, Soekarno Tak Dapat Apa-apa

Tak harus di Jakarta, mantan presiden bisa memilih lokasi rumah di kota lain dengan harga yang setara sesuai dengan aturan.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com
Berikut sederet hadiah pensiun 7 Presiden RI, ada rumah hingga uang pensiunan, Jokowi pilih di Solo, Soeharto pilih uang sebagai gantinya. 

SERAMBINEWS.COM  - Ada fasilitas yang akan tetap diterima oleh para presiden yang telah pensiun.

Mereka juga mendapatkan hadiah yang bisa mereka pilih sendiri lokasinya.

Menurut Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan uang pensiun.

Uang pensiun tersebut juga akan diterima oleh wakil presiden.

Besaran uang pensiun yang diterima oleh presiden dan wakilnya yakni setara dengan jumlah gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden saat ini diketahui sebesar Rp 30,2 juta.

Selain gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan keluarga.

Presiden yang pensiun juga mendapatkan tunjangan untuk perawatan rumah mereka seperti fasilitas hingga biaya listrik, air, telepon hingga perawatan.

Selain pensiunan dan tunjangan, para presiden juga mendapatkan hadiah berupa rumah.

Mereka berhak memilih sendiri lokasi rumah pensiunan masing-masing.

Mengenai hadiah rumah ini, teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK 06/2022.

Tak harus di Jakarta, mantan presiden bisa memilih lokasi rumah di kota lain dengan harga yang setara sesuai dengan aturan.

Berikut lokasi rumah sebagai hadiah yang diterima oleh para presiden Indonesia yang pensiun.

1. Soekarno

Aturan mengenai hadiah rumah sudah berlaku sejak zaman presiden pertama yakni Soekarno.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved