Polemik 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab, BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat aturan baru dengan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka harus melepaskan jilbab saat menjalani pengukuhan mendapat kecaman keras masyarakat dan tokoh agama.
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.
Kecaman tersebut diunggah KH Cholil Nafis di Instagram @cholilnafis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
KH Cholil Nafis kemudian memaparkan rincian poin-poin aturan tentang atribut kelengkapan seragam Paskibraka yang memperbolehkan mereka yang berhijab tetap mengenakan hijabnya saat bertugas.
KH Cholil Nafis juga menuding BPIP menyunat aturannya sendiri, mengakalinya sehingga aturan tentang mengenakan hijab bagi pasukan Paskibraka menjadi hilang.
BPIP menyunat aturan yang sudah ada dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan.
Berikut rincian postingan KH Cholil Nafis di Instagram:
"BPIP YANG TAK PANCASILAIS DAN MELANGGAR KONSTITUSI
BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
.
Di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).
Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.
Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama. Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan utk penyeragaman.
Adik2 paskibraka yg bertanda tangan persetujuan tak memakai jilban itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera klo masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kpd umat Islam di negeri mayoritas muslim.
55 Siswa Pidie Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Peringatan HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Lanal Sabang Mantapkan Fisik dan Mental Paskibraka Jelang HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Sosok Yunus, Pembunuh Siswi SMA Anggota Paskibra di Mandailing Natal, Istri Pelaku Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
BPIP Tetapkan 30 Pelajar Anggota Paskibraka Sabang 2025 |
![]() |
---|
Wabup Semangati 72 Calon Paskibraka, Raja Sayang: Kalian Anak-anak Pilihan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.