Berita Viral

BPIP Sebut Lepas Hijab Demi Keseragaman, Bagaimana Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka 2024?

mengacu pada Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, tidak ada larangan Paskibraka harus melepas jilba

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) - 

SERAMBINEWS.COM - Kabar mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri 2024 tingkat nasional yang diduga harus melepas hijab tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik.

Diketahui, sebanyak 18 anggota paskibraka putri melepas hijab mereka saat mengikuti pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

Termasuk paskibraka putri asal Aceh yang sebelumnya memang berhijab, dikabarkan turut membuka jilbabnya saat mengikuti proses pengukuhan tersebut.

Kejadian ini pun memicu protes dari berbagai pihak karena dinilai mengandung unsur pemaksaan.

Larangan jilbab Paskibraka ini juga menjadi sorotan warganet di berbagai media sosial.

Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Indonesia juga ikut menyayangkan dan beramai-ramai memberikan respon terhadap peristiwa itu.

Mulai dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, MPU Aceh hingga PJ Gubernur Aceh telah bersuara.

Sebab mengacu pada Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, tidak ada larangan Paskibraka harus melepas jilbab.

Lantas, bagaimanakah ketentuan sebenarnya terkait pakaian dan atribut yang dikenakan Paskibraka ?

Baca juga: Jadi Polemik, Istana Pastikan Anggota Paskibraka Putri Tetap Kenakan Hijab Saat Upacara di IKN

Aturan pakaian dan atribut Paskibraka 

Aturan pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. 

Pasal 44 beleid tersebut menyatakan, Paskibraka mengenakan pakaian dan atribut Paskibraka pada saat melaksanakan tugasnya. 

Adapun ketentuan mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut Paskibraka sudah ditetapkan dalam lampiran tersebut. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024), berikut tata pakaian pakaian dan atribut Paskibraka 2024: 

Tata pakaian Paskibraka 2024 

  1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih 
  2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih. 
  3. Mengenakan kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka, antara lain: 
    • Setangan leher merah putih 
    • Sarung tangan warna putih 
    • Kaos kaki warna putih 
    • Sepatu pantofel warna hitam 
    • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). 

Baca juga: Polemik Paskibraka Putri Lepas Libab Saat Pengukuhan, BPIP Minta Maaf,Tegaskan Tak Lakukan Pemaksaan

4. Memakai atribut seragam Paskibraka sebagai berikut: 

    • Peci 
    • Pin Garuda Pancasila 
    • Lambang korps Paskibraka
    • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau 
    • Nama dan lambang daerah 
    • Papan nama 
    • Epolet.

Selain menaati ketentuan pakaian dan atribut, seorang Paskibraka 2024 juga harus memiliki sikap tampang Paskibraka, yaitu: 

  • Kebersihan badan
  • Kerapian dan kebersihan pakaian 
  • Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang 
  • Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  • Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai 
  • Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Lepas hijab demi keseragaman

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved