Didakwa Terima Miliaran Rupiah Duit Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Keberatan
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, suami artis Sandra Dewi itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menyebut, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah IUP PT Timah, Tbk,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Ungkap 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi
Salah alamat
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengatakan, dakwaan tersebut salah alamat bila ditujukan kepada kliennya.
Junaedi menegaskan bahwa kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah, yang ditandai dengan IUP.
"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp 271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi dilansir Tribunnews.com, Rabu.
Menurut Junaedi, kliennya tidak punya kompetensi yang bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut. Sebab, tidak memiliki jabatan di perusahaan smelter-smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.
Junaedi melanjutkan, skema kerja sama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerja sama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah.
"Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Harvey tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban apa pun dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp 300 triliun.
"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan" tegasnya.
Berkaitan dengan dakwaan menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lin, Junaedi menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana gratifikasi, melainkan CSR dari seluruh smelter.
VIDEO - Anies Baswedan Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.