HUT Kemerdekaan RI

Jadi Polemik, Istana Pastikan Anggota Paskibraka Putri Tetap Kenakan Hijab Saat Upacara di IKN

Menanggapi polemik kejadian tersebut, Heru Budi menegaskan, pada saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di IKN Nusantara, paskibraka putri tet

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SCREENSHOT YOUTUBE SERAMBINEWS
VIRAL Paskibraka Puteri Diduga Dilarang Kenakan Hijab, ini Penjelasan dari Pj Gubernur Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono buka suara terkait paskibraka putri melepas hijab saat prosesi pengukuhan yang kini menjadi polemik.

Diketahui prosesi pengukuhan paskibraka ini dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Pada proses pengukuhan tersebut, ada 18 anggota paskibraka putri tingkat nasional yang melepas jilbab mereka.

Termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya memang sudah mengenakan hijab.

Kejadian ini pun memicu protes dari berbagai pihak karena dinilai mengandung unsur pemaksaan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Indonesia juga ikut menyayangkan dan beramai-ramai memberikan respon terhadap peristiwa itu.

Mulai dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, MPU Aceh hingga PJ Gubernur Aceh telah  bersuara.

Menanggapi polemik kejadian tersebut, Heru Budi menegaskan, pada saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di IKN Nusantara, paskibraka putri tetap akan memakai hijab khusus.

"Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan," kata Heru Budi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Menurut Heri, saat gladi bersih persiapan upacara di IKN pada Rabu (14/8/2024) pagi, paskibraka putri masih menggunakan hijab mereka.

Baca juga: Paskibraka Aceh Diduga Dilarang Kenakan Hijab, Pj Gubernur Aceh: Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh

Namun terkait tak digunakannya hijab saat proses pengukuhan kemarin, Haru Budi mengaku tak mengetahuinya.

"Kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu. Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab," ungkapnya.

Namun pastinya, Heru Budi menyebut telah memerintahkan para paskibraka putri untuk tetap menggunakan hijab mereka, sesuai dengan identitas mereka saat mendaftar.

"Jadi kan mereka masuk istana mereka sudah seperti itu. Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," tegas Heru Budi.

BPIP berdalih tak ada unsur pemaksaan

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah memberikan penjelasan terkait anggota paskibraka putri yang melepas hijab saat prosesi pengukuhan di Istana Negara di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024).

Ia berdalih, tidak ada paksaan bagi Paskibraka untuk melepas jilbab. 

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Yudian pun meminta maaf dan mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang kejadian tersebut.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian.

Yudian memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Baca juga: Polemik Paskibraka Putri Lepas Libab Saat Pengukuhan, BPIP Minta Maaf,Tegaskan Tak Lakukan Pemaksaan

Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

KPAI sebut pencopotan hijab bentuk intoleransi dan diskriminatif

Isu petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang diminta melepas hijab ini juga mendapat respon dari Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.

Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.

Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).

KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.

Padahal, kata Aris, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Baca juga: 18 Paskibraka Putri "Dipaksa" Lepas Hijab? Kepala BPIP: Kami Tidak Memaksa Melainkan atas Sukarela

Selain itu, anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.

"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.

Selain itu, KPAI pun meminta BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.

"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," pungkasnya.

Aturan pakaian dan atribut paskibraka

Aturan pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. 

Pasal 44 beleid tersebut menyatakan, Paskibraka mengenakan pakaian dan atribut Paskibraka pada saat melaksanakan tugasnya. 

Adapun ketentuan mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut Paskibraka sudah ditetapkan dalam lampiran tersebut. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024), berikut tata pakaian pakaian dan atribut Paskibraka 2024: 

Baca juga: Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Minta Maaf Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi

Tata pakaian Paskibraka 2024 

  1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih 
  2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih. 
  3. Mengenakan kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka, antara lain: 
    • Setangan leher merah putih 
    • Sarung tangan warna putih 
    • Kaos kaki warna putih 
    • Sepatu pantofel warna hitam 
    • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). 

4. Memakai atribut seragam Paskibraka sebagai berikut: 

    • Peci 
    • Pin Garuda Pancasila 
    • Lambang korps Paskibraka
    • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau 
    • Nama dan lambang daerah 
    • Papan nama 
    • Epolet.

Selain menaati ketentuan pakaian dan atribut, seorang Paskibraka 2024 juga harus memiliki sikap tampang Paskibraka, yaitu: 

  • Kebersihan badan
  • Kerapian dan kebersihan pakaian 
  • Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang 
  • Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  • Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai 
  • Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved