Kajian Islam

Imam Sudah Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Hukum dan Penjelasan UAS

Membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Imam Sudah Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Hukum dan Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM - Membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Sehingga, membaca Surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, adalah wajib (fardhu 'ain). 

Lantas bagaimana dengan makmum? Haruskah membaca lagi Al-Fatihah setelah imam membacanya?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved