CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Simak 6 Hal InI Sebelum Mendaftar

Melalui akun Instagram resminya, BKN menyebut, setidaknya ada 6 hal yang perlu diketahui calon peserta CPNS 2024 sebelum mendaftar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
freepik
6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS 2024, Termasuk Ijazah yang Digunakan Saat Daftar 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Pendaftaran seleksi dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Sebelum mendaftar berikut beberapa hal penting yang harus diketahui oleh peserta CPNS.

Terutama mengenai ijazah yang digunakan calon pelamar ketika proses pendaftaran CPNS 2024.

Hal tersebut wajib diperhatikan oleh para peserta sebelum mendaftar dan memilih formasi melalui portal SSCASN.

Baca juga: Tips Lolos CPNS 2024 Serta Contoh Soal Tes dan Pembahasan Lengkap, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus

Dengan demikian, calon peserta dapat bersaing dan tidak gugur di tahap awal seleksi karena beberapa kesalahan administrasi.

Lantas, apa saja hal yang wajib diketahui calon peserta sebelum mendaftar CPNS 2024?

Hal yang wajib diketahui sebelum daftar CPNS 2024

Melalui akun Instagram resminya, BKN menyebut, setidaknya ada 6 hal yang perlu diketahui calon peserta CPNS 2024 sebelum mendaftar.

"Sebelum pendaftaran dibuka, catat 6 hal ini‼️ Jangan sampai kesempatan terbuang hanya karena tidak cermat di awal," tulis BKN melalui unggahan video di akun @bkngoidofficial, Rabu (14/8/2024).

Berikut rincian hal-hal yang perlu diketahui peserta CPNS 2024 sebelum mendaftar, sebagaimana disebutkan BKN dalam video unggahannya.

1. Daftar CPNS 2024 hanya boleh pakai ijazah

Hal pertama yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS 2024 ialah soal ijazah.

BKN menyebut, calon peserta wajib melampirkan ijazah pada saat mendaftar CPNS 2024.

Ijazah tersebut merupakan syarat utama pendaftaran CPNS 2024.

Sehingga peserta tidak bisa menggunakan atau melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) ketika mendaftar untuk menggantikan ijazah yang belum terbit.

"Hanya bisa daftar pakai ijazah, bukan Surat Keterangan Lulus alias SKL," sebut BKN dalam narasi video unggahannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved