Pengacara Juga Wakil Ketua Peradi Batam Ditangkap, Gelapkan Uang Rp8,9 Miliar untuk Maju Caleg
Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia.
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri atas tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.
Perusahaan ini merupakan klien Ahmad pada 2021.
Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia.
Kasus ini terbongkar pada 2023 setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan, Roliati, yang sebelumnya telah ditahan dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Ahmad Rustam Ritonga yang juga Mantan Wakil Ketua Peradi Kota Batam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.
Setelah dibekuk di Jakarta, pelaku langsung digiring ke Mapolda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta adalah sebuah bentuk ketegasan hukum.
"Setelah baru tiba di Batam kita sempat bawa dia dulu ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatannya. Sekarang ini sudah ditahan di Polda Kepri," sebut Dony.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan, Dilapor Mantan Istri
Cara Pelaku Gelapkan Uang Korban
Hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.
Mirisnya lagi, pelaku mencuri uang dari rekening korban ketika korban sudah meninggal dunia.
"Korban bernama Lim Siang Huat pemilik Perusahaan shipyard di Batam. Aksi ini dilakukan pelaku dengan seorang temannya yang juga merupakan karyawan di perusahaan shipyard milik Lim," sebut Dony lagi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Korban Lim Siang Huat meninggal pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkening Lim Siang Huat dilakukan pada tanggal 28 Juni hingga 12 juli 2021.
"Terhitung ada sekitar 12 kali penarikan yang dilakukan Ahmad Rustam dari rekening Lim Siang Huat ke rekening Pelaku Rustam," sebutnya lagi.
Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini.
Roliati kasusnya sudah P21 dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Peran Roliati yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik Lim Siang Huat bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.
"Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi," sebutnya.
Gagal Nyaleg
Diketahui, Ahmad Rustam juga sempat melakukan pencalonan sebagai anggota Legislatif di Kota Batam.
Ia maju sebagai caleg partai PKB. Namun dia gagal dalam kontestan politik kemarin.
Usai pesta politik berakhir, pelaku kemudian menghilang.
Ahmad Rustam sempat menjadi DPO Polda Kepri semenjak sebulan lalu.
Setelah melakukan pelarian, akhirnya dia berhasil dibekuk di Jakarta.
Sementara itu, Ahmad Rustam saat tiba di Mapolda Kepri, terlihat tersenyum dan sempat mengucapkan ucapan terima kasih pada pihak Polda Kepri.
"Terima kasih ya semua, terima kasih ya Pak Arthur," ucapnya ke Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.
Dia juga sempat berucap bahwasannya dia ke Jakarta tidak melarikan diri, melainkan mengikuti sebuah pengajian.
"Saya ke Jakarta mau pengajian mau menenangkan diri," imbuhnya.
Uang untuk Nyaleg
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu ini sempat menggunakan uang perusahaan tersebut untuk maju sebagai caleg pada Pileg Batam 2024.
Diketahui, Ahmad Rustam juga sempat melakukan pencalonan sebagai anggota Legislatif di Kota Batam.
Ia maju sebagai caleg partai PKB.
Namun, niat tersebut kandas akibat tidak mendapat dukungan suara dari masyarakat Kota Batam.
"Uang yang sudah ditransfer pelaku dan komplotannya ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga digunakan untuk modal nyaleg di Pileg 2024 ini," lanjut Dony Alexander.
Pemalsuan Dokumen
Dalam memuluskan aksinya memindahkan dana rekening perusahaan, pelaku yang dibantu Roliati memalsukan sejumlah dokumen. Ia membuat seakan-akan perusahaan membayar jasanya pada 2021 lalu.
Agar terlihat realistis, pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000.
"Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana," tegas Dony Alexander.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan finansial yang melibatkan oknum pengacara.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa hukum dan selalu melakukan pengecekan secara mendalam terhadap latar belakang pengacara yang akan mereka gunakan.
Baca juga: Ungkap Kasus Penyelundupan Orang, Polres Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh
Baca juga: Kisah Pilu Devita Sri Suci Gagal Nikah, Dibatalkan Calon Suami H-1 Acara: Cara Allah Menyelamatkanmu
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Minta Seluruh ASN Netral dalam Pilkada 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunBatam.id
| Bank Aceh Meulaboh & ILO Latih Pelaku UMKM Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| VIDEO - Darurat Sampah di Aceh Tamiang, Empat Penutup Kontainer Dicuri |
|
|---|
| Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| ASN di Muba Tembak Mati Warga, Mayat Dimasukkan dalam Karung, Gegara Kebun Sawit Sering Kemalingan |
|
|---|
| Kronologi Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Dipicu Sakit Hati ke Orang Tua soal Perlakuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.