Berita Aceh Utara

Pj Mahyuzar Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kemenkumham Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi  mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok Pemkab Aceh Utara
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Dr Drs Meurah Budiman, SH, MH menyerahkan penghargaan kepada Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi, pada Senin (19/8/2024) di Banda Aceh. Dok Pemkab Aceh Utara 

Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi  mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mendapat penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kepala Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Penghargaan itu diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Dr Drs Meurah Budiman, SH, MH yang diterima Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi, pada Senin (19/8/2024) di Banda Aceh saat Upacara Hari Pengayoman Ke-79 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Karena dinilai telah Bekerjasama dan Bersinergi dalam melaksanakan Pelaporan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diserahkan pada.

Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Pj Bupati Aceh Utara turut didampingi Plt Asisten I, Dr  Fauzan, S,STP, MPA, Kabag Hukum Fadli, SH, MH dan beberapa kepala daerah yang lain.

Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi  mengatakan bahwa penghargaan yang diterima merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Aceh utara terkait hukum.

Hal itu juga menindaklanjuti  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2024.

Pj Bupati Aceh Utara  dan bersama Pj Bupati Pidie beserta beberapa kepala daerah yang lain menerima penghargaan IRH

Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution telah melaksanakan penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2024.

”Alhamdulillah kita pemkab Aceh utara terbaik  dengan kategori istimewa mendapatkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh (Dr Drs Meurah Budiman, SH, MH),” ujar Pj Bupati Aceh Utara.

Penghargaan yang didapatkan bukan tanpa alasan diberikan melainkan hasil tindak lanjut dari penilaian sejumlah indikator dan variabel yang dilakukan oleh kemenkumham Aceh, berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh utara tahap 2024 dengan baik

”Sehubungan hal tersebut, kami mendapatkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH sekaligus menyambut hari pengayoman kemenkumham untuk bisa hadir dan menerima perhargaan tersebut. 

Kegiatan itu sekaligus refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh berharap dari penghargaan itu, bisa dipertahankan oleh pemerintah Kabupaten Aceh utara ke depan, terutama penghargaan hasil penilaian IRH pada Pemerintah Kabupaten/Kota dari kepala kantor Hukum dan Ham Aceh.

”Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2024. 

Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum,” ujar Dr Drs Meurah Budiman, SH, MH.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved