Dunia Kampus
Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia Kecam Keras Tindakan KDRT terhadap Istri
Prof Adjunct Dr Marniati menyatakan bahwa KDRT, terutama yang menyasar istri merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat di
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) Prof Adjunct Dr Marniati MKes mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence terhadap istri yang masih sering terjadi di masyarakat Indonesia.
Prof Adjunct Dr Marniati menyatakan bahwa KDRT, terutama yang menyasar istri merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibiarkan.
"Kekerasan terhadap istri adalah bentuk penindasan yang sangat merusak, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya kita junjung tinggi," tegas Marniati.
Terkait KDRT, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 44 UU KDRT disebutkan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
Baca juga: Terkait KDRT, Bantah Isu Cabut Laporan, Cut Intan Nabila Akui Menderita Hidup Bersama Armor Toreador
Selain itu, Marniati juga mengatakan bahwa upaya lainnya untuk melawan tindak kekerasan adalah peran orang-orang terdekat dan juga masyarakat.
"Kami di Universitas Ubudiyah Indonesia berkomitmen untuk mendidik dan mengedukasi generasi muda, terutama para mahasiswa tentang pentingnya kesetaraan dalam rumah tangga dan bagaimana membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan masalah yang harus dihapuskan dari kehidupan kita," lanjutnya.
Selain itu, Prof Marniati mengungkapkan bahwa UUI telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap istri.
UUI, katanya, secara aktif mengadakan seminar dan diskusi yang melibatkan mahasiswa, dosen, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas isu-isu terkait kekerasan dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
Prof Adjunct Dr Marniati juga merupakan Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap istri maupun anggota keluarga lainnya.
"Jangan biarkan kekerasan ini terus terjadi di sekitar kita. Setiap laporan yang disampaikan adalah langkah penting dalam melindungi korban dan menghentikan pelaku. Hanya dengan bersatu, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua, khususnya bagi para istri dan perempuan," pungkasnya.
Pernyataan Rektor UUI Prof Adjunct Dr Marniati MKes tersebut disampaikan terkait mencuatnya sejumlah kasus kekerasan terhadap istri yang mendapat perhatian publik di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Aceh.
Prof Adjunct Dr Marniati berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghentikan kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung terciptanya kesetaraan gender serta keadilan bagi semua perempuan di Indonesia.(*)
Mahasiswa Baru MPL USK Didorong Beri Kontribusi Nyata dalam Isu Lingkungan |
![]() |
---|
Tim Kedutaan Inggris Sambangi USK, Buka Peluang Anak Aceh Raih Beasiswa Chevening |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kukuhkan 17 Guru Besar, Ini Nama dan Spesifikasi Keilmuannya |
![]() |
---|
STIH Al-Banna Lhokseumawe Lolos Program Nasional Pengembangan Pembelajaran 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.