DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK
Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikap parlemen itu.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR RI sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jawa Tengah Ricuh, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU Pilkada yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tak dapat disahkan karena rapat paripurna batal digelar.
Menurutnya, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Perbandingan Gaji DPR Setelah Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Terbarunya |
![]() |
---|
VIDEO - 2 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 Ditemukan, KontraS: Ada 8 Nama Belum Terlacak |
![]() |
---|
Transparansi Dana Reses Anggota DPR RI Disorot, Peneliti: Kenapa Tidak Dikasih Tahu Saja |
![]() |
---|
Ucapan Ketua DPRA Bikin Heboh, Akademisi USK Sebut Itu Spontan untuk Redam Aksi Demonstran |
![]() |
---|
Laras dan Figha Ditangkap Terkait Demo, Bagaimana Nasib Salsa Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.