Berita Pidie Jaya

KIP Pijay Beri Limit Waktu Masa Pendaftaran Paslon Bupati, Catat Jadwalnya

Maka kepada setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyiapkan berkas dokumen secara lengkap sebagaimana

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos 

Maka kepada setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyiapkan berkas dokumen secara lengkap sebagaimana

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Pidie Jaya (Pijay ) memberi limit waktu masa pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari.

'Kami telah menyepakati masa pendaftaran bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pijay mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang," sebut ketua KIP Pijay, Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Kamis  (22/8/2024).

Dijelaskan, pendaftaran bagi Paslon baik usungan  dari Partai Nasional (Parnas) maupun partai Lokal (Parlok).

Hal ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak.

Maka kepada setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyiapkan berkas dokumen secara lengkap sebagaimana yang telah ditentukan.

Maka  sesuai dengan tahapan Pilkada Tahun 2024, KIP di akhir  Agustus membuka pendaftarannya persisnya mulai 27-29 Agustus 2024.

Dijelaskan adapun tahapan penerimaan pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Namun, sebelum menuju ke langkah tahapan tersebut, pihak KIP mengundang para pimpinan Partai Politik (Parpol)  atau penghubung pasangan calon untuk mensosialiasi terkait persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar nanti.

“Ini demi lancarnya prosesi pendaftaran terkait dengan persyaratan Paslon dari jalur Parpol, maka  akan diumumkan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 mendatang,"ujarnya.

Ditambahkan Iskandar, KIP juga berharap agar Pimpinan Parpol serta penghubung Paslon agar dapat melengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan agar tidak bermasalah di belakang hari. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved