Jokowi Dituduh Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR RI, Istana Buka Suara
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.
SERAMBINEEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara soal tuduhan adanya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui revisi UU Pilkada yang tak mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Misalnya, dalam revisi itu memuat batas usia bakal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan pada waktu penetapan pasangan calon.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.
Pada saat itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah genap berusia 30 tahun.
"Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor," kata Hasan kepada wartawan di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut dia, pemerintah dan parlemen itu memiliki kewenangannya masing-masing.
Oleh sebab itu, sebagai lembaga eksekutif, pemerintah tak akan merecoki aturan yang dibuat oleh legislatif.
"Ada aturan yang berlaku sendiri buat DPR. DPR tentu punya pertimbangan sendiri ketika menyatakan bahwa tidak jadi mengesahkan undang-undang pilkada."
"Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka, tentu kita harus hormati," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK.
Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.
"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.
Baca juga: Partai Aceh Deklarasi Koalisi dengan Fraksi Gabungan, Jelang Pelantikan 40 Anggota DPRK Pidie
Baca juga: VIDEO - Depot Amunisi Rusia Rusak Dirudal Ukraina, Angkatan Laut Ukraina Unjuk Kekuatan
Baca juga: VIDEO - Gempa 3,5 SR Terjang Israel Utara Ditengah Perang Memanas, Getaran hingga Haifa & Nahariya
Sudah tayang di Kompas.tv
| MUQ Aceh Selatan Kembali Dominasi SOB XIII 2026, Raih Juara Umum |
|
|---|
| Pengurus BEM USK 2026 Resmi Dilantik, Rektor Pesan satu Hal |
|
|---|
| Meuseraya Toet Lemang Bawa Pemerintah Abdya Cetak Dua Rekor MURI |
|
|---|
| Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu |
|
|---|
| Emas Logam Mulia di Kabupaten Aceh Timur Naik, Perhiasan Masih Stagnan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hasan-Nasbi-dilantik-sebagai-Kepala-Kantor-Komunikasi-Kepresidenan.jpg)