Berita Nagan Raya
Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu
“Penyerahan diri ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Polres Nagan Raya merilis identitas tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Dari tiga nama tersebut, satu orang bernama Fardiansyah, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, langsung menyerahkan diri setelah namanya dipublikasikan.
- Fardiansyah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya dua hari lalu merilis ke publik terkait 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun dari 3 orang tersebut, seorang di antaranya langsung menyerahkan diri setelah namanya tersebar ke publik.
Berdasarkan data dari Polres Nagan Raya, Sabtu (25/4/2026) seorang menyerahkan diri adalah pria F warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur.
Pria F diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dan Pencurian.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, penyerahan diri tersangka merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Penyerahan diri ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa tindakan paksa,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Nagan Raya resmi merilis wajah dan identitas tiga terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pengeroyokan hingga pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penetapan status DPO dilakukan berdasarkan laporan polisi atas serangkaian kasus yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Tadu Raya.
Daftar Pencarian Orang
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya
Serambinews.com
Serambinews
| Kunjungi Polres Nagan, Dirreskrimum Polda Minta Anggota Reskrim Jaga Profesionalitas dan Integritas |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satreskrim Polres Nagan Nagan Raya Tangkap 2 Pencuri TBS Kepala Sawit |
|
|---|
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tiga-orang-yang-dirilis-Polres-Nagan-Raya-sebagai-DPO-dalam-kasus-pidana.jpg)