CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Lhokseumawe untuk Lulusan SMP, Daftar Lewat Jalur Khusus, Ini Syaratnya

Lulusan SMP sederajat bisa melamar untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya yang dibuka oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network
Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Bisa Daftar Lewat Jalur Khusus 

SERAMBINEWS.COMĀ  - Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024.

Ada kabar gembira bagi pelamar CPNS 2024 lantaran ada hal baru bagi pelamar.

CPNS 2024 membuka formasi untuk pelamar lulusan SMP bisa ikut CPNS 2024.

Formasi khusus lulusan SMP dalam CPNS 2024 ini dibuka oleh sejumlah instansi.

Pemerintah membuka total 250.407 formasi dalam CPNS 2024.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Bahkan dalam kuota CPNS 2024 bukan hanya terbuka untuk lulusan SMA sederajat, D-3, D-IV, S-1, S-2, dan S-3, namun juga bagi bagi pelamar dengan lulusan SMP sederajat.

Lulusan SMP sederajat bisa melamar untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya yang dibuka oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.

Formasi tersebut terbuka untuk dua jenis kategori pelama yakni 1 formasi untuk penyandang disabilitas dan 2 formasi untuk pelamar umum.

Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMP

Apabila Sobat Wiki tertarik untuk mendaftar CPNS 2024, inilah sejumlah syaratnya, dikutip dari akun resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved