Berita Banda Aceh

Demo Tolak RUU Pilkada di DPRA Berakhir Ricuh, Diwarnai Gas Air Mata

Polisi melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa, bahkan sejumlah mahasiswa dan aktivis ditangkap.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Seorang mahasiswa digiring polisi di depan JCO Jalan Daud Beureueh. 

Sehingga presiden dua periode itu dinilai telah membawa Indonesia kembali ke era orde baru.

Ada empat poin tuntutan mahasiswa, diantaranya yaitu menolak revisi undang-undang Pilkada, mendesak KPU untuk menjalan pilkada berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Ini adalah aksi solidaritas dari mahasiswa Aceh yang memiliki keresahan bersama atas kondisi demokrasi Indonesia pada hari ini,”ujarnya.

Mahasiswa yang diperkirakan mencapai seribuan itu menyatakan kekecewaan terhadap Ketua DPRA, Zulfadhli dan pimpinan lainnya, karena tidak menjumpai mereka untuk mendengarkan aspirasi.

Dalam aksi itu, mahasiswa hanya dijumpai oleh Sekretaris Komisi 1 DPRA, Yahdi Hasan.

Politisi PA itu menyatakan jika Ketua DPRA sedang berada di Jakarta.

Namun, mereka berkali-kali menolak Yahdi Hasan.

Mereka menginginkan Ketua DPRA hadir langsung ke hadapan mereka.

Karena kecewa, mahasiswa sempat berusaha masuk ke dalam gedung DPRA untuk menduduki ruang sidang.

Namun, upaya itu dihadang oleh polisi yang sudah dilengkapi dengan pakaian anti huru-hara dan tameng.

Sehingga mahasiswa dan polisi pun sempat terlibat saling dorong.

Mahasiswa mengaku, mereka akan terus mengawal dan menggelar aksi hingga 17 Agustus atau sampai mereka memastikan, jika RUU Pilkada tidak dijalankan dan penyelenggara Pilkada menggunakan keputusan MK.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Aceh Bergerak! Gelar Aksi Demo Geruduk DPRA Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Kawal sampai pendaftaran calon

Meskipun DPR RI sudah menyatakan membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun mahasiswa tidak mempercayai begitu saja pernyataan politikus tersebut.

Oleh karena, kata Habibi, mereka akan terus mengawal dan menggelar aksi sampai 27 Agustus 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved