Pelaku Sabu Ditangkap

Pelaku Sabu Ditangkap, Kedua Tersangka Kurir, TS Masuk DPO Polres Pidie

Pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Pidie berhasil dibongkar Tim Opsnal Resnarkoba Polres, yang berhasil mengamankan 6 kilogram sabu di dua lokas

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK menggelar konferensi pers di mapolres tersebut, Jumat (23/8/2024), terkait pengungkapan sabu 5,9 kg. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Pidie berhasil dibongkar Tim Opsnal Resnarkoba Polres, yang berhasil mengamankan 6 kilogram sabu di dua lokasi.

Dalam membongkar bisnis haram itu, polisi berhasil meringkus dua pelaku. 

Adalah HY (40) warga Mukak Sei Kuruk, Desa Kenangkong, Kecamatan Suruway, Aceh Tamiang, ditangkap di depan toilet Masjid Abu Beureueh Beureunuen.

Sementara , FZ (23) warga Gampong Seulamat Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, diciduk di kos di jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku tersebut sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto MSi, Kasat Resnarkoba Pidie, AKP Iskandar dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg, dalam konferensi pers di mapolres tersebut, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Pidie Amankan 5,9 Kilogram Sabu di Medan, Ternyata Pelakunya Warga Aceh

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan HY yang lebih dahulu ditangkap polisi, bahwa HY menerima sabu dari FZ di Medan, Sumatera Utara. 

HY dibayar ongkos antar sabu ke Aceh Rp 500 ribu. Berat sabu yang diantar HY seberat 101,5 gram. Bahkan, HY tidak mengetahui jika barang yang diantar disuruh FZ adalah sabu.

"Pelaku tidak tahu jika barang yang diantar adalah sabu. Sebab, kata HY, dia bertugas sebagai orang yang mengantar saja," kata Kapolres Jaka Mulyana mengutip keterangan HY.

Ia menyebutkan, untuk pelaku FZ memperoleh sabu dari lelaki TS, yang berhasil kabur lebih dahulu saat disergap polisi di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku TS sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Resnarkoba Polres Pidie

Kata Jaka Mulyana, BB yang berhasil diamankan polisi dari HY dan FZ adalah BB sabu enam bukus kemasan teh Cina, seberat 5.900 gram setara 5,9 kilogram.

Baca juga: Dek Fad Sah Dampingi Mualem, HRD Apresiasi DPP Gerindra

Lalu, satu koper warna hitam, satu ponsel jenis Oppo, Scoopy warna abu-abu BL 3798 KAZ dan sabu seberat 101,5 gram.

Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan sub Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat enam tahun penjara.

Atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagai dimaksud ayat (1) yang ditambah sepertiga. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved