Gedung Layanan Terpadu KSOP Malahayati Diresmikan, Pengurusan Izin Semakin Singkat
Sebelumnya, pelayanan ada di gedung utama, pengguna jasa harus mengurusnya ke setiap bagian terkait. Tapi dengan adanya layanan...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gedung pelayanan terpadu Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Malahayati diresmikan, Senin (26/8/2024).
Gedung itu berada di Jalan Punge Blang Cut, Banda Aceh. Kehadiran gedung itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sejumlah perizinan, karena akan terfokus dalam satu layanan dan mempersingkat waktu.
Kehadiran gedung itu juga untuk menjalankan peraturan Menteri Perhubungan No 19 Tahun 2017 tentang pedoman standar pelayanan di lingkungan kementerian Perhubungan.
Kepala KSOP Kelas IV Malahayati Capt Amfami , S.H, M.Mar menyampaikan, dengan hadirnya gedung ini maka pelayanan akan semakin mudah dan efisien.
Sebelumnya, pelayanan ada di gedung utama, pengguna jasa harus mengurusnya ke setiap bagian terkait. Tapi dengan adanya layanan terpadu, maka pelayanan diberikan satu titik.
Katanya, gedung itu juga sudah memenuhi standar seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, karena ada ruang pusat data informa, ruang laktasi, dan ruangan buku pelaut hingga ruang tunggu.
“Dengan hadirnya gedung ini, jika selama ini durasi pelayanan agak lama, maka kini kita pangkas jadi lebih singkat. Jadi pelayanan prima yang selama ini belum terwujud, ini sudah kita wujudkan,” ujar Amfami.
Katanya, di KSOP Malahayai, jumlah pelayanan yang diberikan sangat variatif. Namun, katanya, layanan paling banyak itu untuk pengurusan buku pelaut, dan sertifikat kapal. “Sedangkan kalau kapal-kapal semen itu sudah menggunakan Inaportnet, nah sekarang digitalisasi mau kita sosialisasikan kepada nelayan juga,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya gedung terpadu itu, maka nelayan di Aceh akan semakin patuh dalam mengurus surat-surat kapalnya. “InsyaAllah semakin mudah dan akan kita bantu perizinannya,” ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.