CPNS 2024
PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya
Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan..
SERAMBINEWS.COM - Berdasarkan dengan ketentuan pada pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024.
Disebutkan bahwa PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.
Namun pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.
Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan..
Berikut Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS 2024
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.
Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.
Berikut ketentuannya:
1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS
2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.
Pada Tanggal: ……………..
Nama Pejabat
Baca juga: Tes CPNS di Lhokseumawe, Masuki Hari Ke-8, Pendaftar Capai 3.057 Orang
Tata Cara Pendaftaran CPNS
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
b. menggunakan alamat email aktif
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman
d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a. mengisi biodata
b. memilih jenis seleksi (CPNS)
c. memilih formasi
d. mengunggah dokumen
e. memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas dengan mengecek kembali isian
f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bustami-Tu Sop Terima SK B1KWK dari PDA
Baca juga: Rusia Lakukan Serangan Besar-besaran, Ratusan Rudal dan Drone Hancurkan Infrastruktur di Ukraina.
Baca juga: VIDEO Al-Qassam Ledakkan Bom di Terowongan dan 5 Tentara Israel Terjebak
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.