PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Segini Gaji PPPK Guru, Ini Rinciannya

Pemerintah telah mengumumkan adanya 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024, termasuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru.

|
Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji guru PPPK 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka.

 Calon pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2024 perlu mengetahui informasi mengenai gaji yang akan diterima.

Setelah pembukaan pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka.

Pemerintah telah mengumumkan adanya 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024, termasuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Pendaftaran PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN, dengan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah. Jadi, berapa gaji PPPK Guru 2024?

Rincian Gaji PPPK Guru 2024

Gaji PPPK Guru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji ini telah dinaikkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kenaikan ini berlaku tidak hanya bagi PPPK, tetapi juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, dikutip dari Kompas.com :

- Golongan I: Rp 1.938.500 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan II: Rp 2.116.900 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan III: Rp 2.206.500 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan IV: Rp 2.299.800 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan V: Rp 2.511.500 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan VI: Rp 2.742.800 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan VII: Rp 2.858.800 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 (masa kerja 3 tahun)

- Golongan IX: Rp 3.203.600 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan X: Rp 3.339.100 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XI: Rp 3.480.300 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XII: Rp 3.627.500 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XV: Rp 4.107.600 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 (masa kerja 0 tahun)

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 (masa kerja 0 tahun)

Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan etos kerja PPPK, guna mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024

Setelah mengetahui rincian gaji, berikut adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2024:

1. Pelamar prioritas: Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), Guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.

2. Guru eks THK-II: Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-ASN di instansi daerah: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa pengajaran minimal 2 tahun atau 4 semester.

4. Pelamar dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta wajib memiliki surat izin melamar dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

5. Pelamar di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024.

6. Pelamar untuk wilayah otonomi khusus Papua memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika lulus, wajib meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang S1 atau D4.

7. Penyandang disabilitas: Memiliki beberapa ketentuan tambahan, seperti tidak bisa melamar pada posisi tertentu.

Demikian informasi mengenai gaji dan syarat pendaftaran PPPK Guru 2024 yang penting untuk calon pelamar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Pendaftaran PPPK Kapan Dibuka? Ini Kata Menpan RB

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved