PPPK 2024
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya
Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap pertama untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Pengisian ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pengangkatan sebagai PPPK dan wajib dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kelengkapan data dalam pengisian DRH NI akan menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan Nomor Induk PPPK.
Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:
Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Nah, setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.
Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.
Lantas, kapan pelantikan PPPK 2024 dilaksanakan?
Jadwal Pelantikan PPPK 2024
Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.
Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK 2025 Golongan I hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.