PPPK 2024

Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya

Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap pertama untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pengangkatan sebagai PPPK dan wajib dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kelengkapan data dalam pengisian DRH NI akan menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan Nomor Induk PPPK.

Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  

Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:

Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Nah, setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.

Lantas, kapan pelantikan PPPK 2024 dilaksanakan?

Jadwal Pelantikan PPPK 2024

Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved