PPPK 2024

Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 

SERAMBINEWS.COM  –  Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah resmi diumumkan.

Meski menjadi kabar baik bagi sebagian peserta, pengumuman ini juga memunculkan pro dan kontra terkait status kelulusan dan kebijakan yang diterapkan.  

Sejumlah peserta mengaku kecewa karena mendapatkan kode R2 atau R3, yang berarti mereka lulus seleksi namun hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian antara usulan formasi yang diajukan dengan data yang terdapat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) juga menyoroti rendahnya penyerapan tenaga honorer pada tahap seleksi pertama ini.

Beliau menyebut, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasi PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran. Hal ini mengakibatkan formasi yang tersedia tidak cukup untuk menampung seluruh peserta yang memenuhi syarat.  

Peserta yang mendapatkan kode R2 dan R3 diminta untuk menerima keputusan ini dengan legowo. Pemerintah berjanji akan terus berupaya mengoptimalkan penyediaan formasi PPPK di tahap-tahap seleksi berikutnya, sembari mencari solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga honorer di seluruh daerah.  

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti?

Gaji PPPK Paruh Waktu

Tribuners, diketahui jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan baru.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memiliki status resmi.

Rapat kerja KemenPANRB memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final. Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara PPPK Penuh Waktu. Mereka akan menerima penghasilan sesuai pendapatan tenaga honorer saat ini.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved