Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Perusakan dan Ajakan Provokasi Ujaran Kebencian

Polresta Banda Aceh tetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan dan ajakan provokasi terkait ujaran kebencian untuk berbuat rusuh di Banda Ace

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli menunjukkan spanduk ujaran kebencian di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (30/8/2024). Foto: 

"Selain itu juga mereka untuk melakukan pencoretan di posko polisi Simpang Jam bertuliskan ACAB dan di fly over Simpang Surabaya dengan lambang Anarko," jelasnya.

Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPRA Berakhir Ricuh, Diwarnai Gas Air Mata

Akibatnya dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 6 orang dari 16 mahasiswa yang diamankan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ajakan provokasi ke masyarakat untuk melakukan aksi anarkis.

Ke enam pelaku adalah Y (23) dan R (25), RB (25), Y (23), J (24), dan TM (23) pelaku yang menuliskan spanduk "Polisi Biadab", "Polisi Pembunuh" dan ACAB di Pos Polisi Simpang Jam.

"Mereka memasang spanduk untuk mengajak masyarakat ikut melakukan kerusuhan. Juga ada tulisan di Simpang Jam dengan tulisan ACAB dan logo anarko," ungkapnya

Dia mengatakan, memang para mahasiswa tersebut melakukan aksi dengan menggunakan atribut kampus dan aksi mereka tidak diketahui oleh kampus terkait. Dan mereka diduga dipengaruhi oleh kelompok Anarko.

Baca juga: Houthi Yaman Rilis Video Bajak dan Ledakkan Kapal Tanker Sounion Israel di Laut Merah

Kelompok Anarko sendiri adalah bahwa seluruh tatanan di dunia ini dihapuskan, dan dibentuk tatanan baru. Paham tersebut kata dia, kini mulai masuk di Banda Aceh.

"Artinya kita harus ambil sikap tegas dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini mempengaruhi masyarakat di Banda Aceh, dimana ditakutkan terjadi kerusuhan hebat. Makanya kita lakukan tindakan tegas," ucapnya.

"Dan saat ini 6 orang sebagai tersangka dan sisanya itu bersatus sebagai saksi. Mereka tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Para tersangka dipersangkakan pasal 156 atau pasal 157 ayat 1 Ju 55 KUHPidana.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senjata Api dan Kendaraan Dinas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved