Breaking News

Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Terlibat Hubungan Terlarang,

DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kedua pelaku aborsi berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi 

SERAMBINEWS.COM - Pasangan kekasih nekat menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.

Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan.

DKZ terlibat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.

 Polsek Kalideres Jakarta Barat pun berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalideres, Jakarta Barat.

Fakta-fakta Perempuan Aborsi Kandungannya

1. Pasangan Kekasih Terlibat Hubungan Terlarang

Rupanya, DKZ terlibat hubungan terlarang dengan RR dan keduanya sudah berpacaran lama.

Dikutip dari WartakotaLive.com, pada Januari 2024, DKZ diketahui hamil anak RR.

Lantas, keduanya berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur dari platform online.

2. Kehamilan Tak Diinginkan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi.

Satu di antaranya bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Abdul Jana, dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).

"Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut," katanya.

"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Siswi SMP Dihamili Anak Polisi, Rawat Bayi Sendirian usai Sempat Dipaksa Aborsi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved