Breaking News

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng Peudada, Indikasi Kerugian Rp 486 Juta

Hasilnya, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan Anggaran Pendapata

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH   

Hasilnya, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 - 2022.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejari Bireuen mulai usut dugaan penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa (DD) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, Jumat (30/8/2024) mengatakan,  sebelumnya tim Kejari  telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pihak terkait. 

Hasilnya, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 - 2022.

Bahwa pada 2018 - 2022  Desa Karieng telah memperoleh dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen Rp 4.121.360.762. 

Hasil penyelidikan juga terungkap tahun 2018 - 2022, Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBG. 

Meski tanpa SPP, Keuchik Karieng tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran. 

Baca juga: Daftar 31 Mobil yang Masih Boleh Isi BBM Pertalite 1 September 2024 di SPBU, Apa Saja?

Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Fisik di Desa Karieng dibuat oleh pendamping desa dan keuchik.  

Seharusnya RAB tersebut dibuat oleh TPK/Kaur Pembangunan. 

Kajari Bireuen menambahkan, berdasarkan laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen tanggal 26 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 486.000.000. 

Kemudian,  berdasarkan pasal 5 pada nota kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen. 

"Berhubung tidak menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Bireuen dalam waktu 60 hari, tim jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen meningkatkan status perkara dari ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajari.

Selanjutnya tim jaksa penyidik akan memanggil saksi-saksi dan kemudian akan menetapkan tersangkanya. (*)

Baca juga: Ketika Sibak Agam Menantang Raksasa Jalut

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved