Bayar 10 Juta Berobat ke Dukun agar Cepat Punya Anak, Wanita di Lampung Diperkosa Berulang Kali

Pelaku yang membuka pengobatan klenik di Lampung Tengah kini ditangkap polisi karena telah memperkosa pasiennya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Seorang wanita di Lampung Tengah jadi korban rudapaksa dukun.

Korban dirudapaksa saat berobat ke pelaku agar segera bisa punya anak.

Sebab,  korban lebih dari 2 tahun belum diberikan keturunan setelah menikah.

Korban berinisial AN (21) bahkan sudah menyerahkan uang puluhan juta kepada pelaku berinisial FR (41).

Uang tersebut sebagai biaya berobat agar korban cepat dikarunia keturunan.

Tapi nyatanya pelaku malah menyetubuhi korban berulang kali.

Pelaku yang membuka pengobatan klenik di Lampung Tengah kini ditangkap polisi karena telah memperkosa pasiennya sendiri.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku berinisial FR (41) telah ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) malam.

Pelaku diketahui telah memperkosa korban berinisial AN (21) yang merupakan warga satu desa dengan pelaku di Kecamatan Padang Ratu.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia memperkosa dengan mengaku bisa memberikan kehamilan kepada korban," kata Edi saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

 

Baca juga: Modus Bantu Kerja di Kebun, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Belia, Kini Divonis 170 Bulan Penjara 

Kasus ini terungkap setelah korban melapor telah diperkosa oleh tersangka pada Juli 2024 lalu.

Korban baru melaporkan perbuatan itu karena merasa malu kepada keluarganya.

Awalnya, korban mendapatkan informasi bahwa tersangka bisa memberikan kehamilan bagi kaum perempuan dengan semacam ritual klenik.

Korban yang lebih dari 2 tahun belum diberikan keturunan setelah menikah itu lalu mendatangi kediaman tersangka.

Saat berkonsultasi, tersangka pun mengaku bisa memberikan kehamilan itu dengan sejumlah syarat di antaranya menyiapkan uang Rp 10 juta dan barang-barang lain untuk ritual klenik.

Satu syarat lainnya adalah korban harus berhubungan seksual dengan tersangka.

Mulanya korban menolak. 

Namun, tersangka berdalih itu adalah ritual mengecek keadaan janin dalam kandungan korban.

"Itu adalah modus tersangka agar bisa memperkosa korban," kata dia.

Korban yang berada dalam tekanan pun tidak bisa berbuat apa-apa saat tersangka memperkosanya berulang kali.

Edi menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Padang Ratu.

Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Ibu di Sumenep Relakan Anaknya Disetubuhi Kepala Sekolah hingga 5 Kali, Alasan Ritual Mensucikan

Baca juga: Ratusan Warga Bireuen Bersama Forkopimda Ramaikan Car Free Day

Baca juga: Helikopter Bawa 22 Penumpang Hilang Kontak di Rusia, Upaya Pencarian Masih Dilakukan

 

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved