Pemuda Lampung Tembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu, Pelaku Diduga Cemburu, Pelaku Ditangkap
Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri
SERAMBINEWS.COM - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil meringkus pelaku penembakan mahasiswa PKL berinisial SP di Kantor Bawaslu provinsi.
Pelaku berinisial KAS (19), warga Jalan Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung, ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekira jam 04.00 Wib, di Hotel Frida, Jalan Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan.
Sedangkan korbannya bernama Sandy Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekira jam 12.00 Wib di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.
Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri korban.
Kronologi Penembakan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pelaku Klinton menembak korban dengan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
"Jadi pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," kata Kapolresta saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Ia mengatakan, pacar pelaku Klinton dilambaikan tangan oleh korban.
Saat itu pelaku dan pacarnya sedang berada di kamar hotel yang berada tepat di samping kantor Bawaslu Lampung.
Korban lalu memberikan kode kepada pacar pelaku untuk minta nomor whatsapp.
Melihat itu, pelaku langsung menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang saat itu berada di teras lantai dua Kantor Bawaslu Lampung.
Setelah itu, pelaku langsung keluar hotel.
Pelaku kemudian menuju ke rumah kontrakan teman wanita pelaku di bilangan Kecamatan Sukabumi.
Dan saat ditangkap, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Polsek Sukarame menemukan narkoba dari pelaku Klinton.
Karena pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu pucuk airsoft gun berikut peluru gotrinya.
Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, dan satu paket besar sabu.
Kemudian satu paket sedang sabu sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar.
"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Kapolresta juga memastikan, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada 2024.
"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.
Ia mengatakan, penembakan tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada yang sedang bergulir saat ini.
Terancam 35 Tahun Penjara
Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga (19) terancam hukuman 35 tahun penjara.
Polisi menjerat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dengan aturan tentang pembunuhan atau penganiayaan.
Ditambah pula ancaman untuk kasus narkoba karena saat anggota Polsek Sukarame, Bandar Lampung lakukan penangkapan didapat juga barang haram tersebut.
"Pelaku Klinton terancam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Mapolsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Kemudian juga pelaku dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Begini Harapan Maia Estinaty Saat Putra Sulungnya, Al Ghazali Ulang Tahun
Baca juga: Helikopter Bawa 22 Penumpang Hilang Kontak di Rusia, Upaya Pencarian Masih Dilakukan
Baca juga: VIDEO - Lagi, Laut Merah Membara! 3 Kapal Israel Dirudal Houthi
Sudah tayang di TribunLampung
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Lampung Pilihan Bernostalgia Peradaban Singkil Tempo Dulu |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Langsa Koordinasi dengan Wali Kota Jeffry, Bahas Pengawasan PDPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.