Pilkada 2024

KIP Aceh Tamiang Perpanjang Pendaftaran Pilkada, tidak Berlaku Jalur Independen

Rusli menjelaskan kebijakaan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 daan Nomor 10 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Komisioner KIP Aceh Tamiang, Rusli. 

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemillihan (KIP) Aceh Tamiang membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.
Dijadwalkan pendaftaran ini akan dibuka selama tiga hari, 9-11 September.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli mengatakan perpanjangan pendaftaran ini dampak dari hanya ada satu pasangan yang mencalonkan diri pada pendaftaran normal, 27-29 Agustus 2024. 

Diketahui saat pendaftaran normal dibuka, hanya tercatat pasangan Armia Fahmi - Ismail yang menyerahkan dokumen sebagai kontestan Pilkada Aceh Tamiang.

Rusli menjelaskan kebijakaan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 daan Nomor 10 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. 

Dalam aturan itu dijelaskan jika pada masa pendaftaran pasangan calon kurang dari dua, maka dilakukan penundaan sepuluh hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

“Ini kita sedang masa jeda, maka pendaftaran dibuka lagi pada 9 September selama tiga hari,” kata Rusli.

Namun ditegaskannya khusus di Aceh Tamiang, perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik artinya KIP tidak melayani dari jalur independen.

Hal ini disebabkan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar pada masa pendaftaran normal. 

“Jalur independen hanya bisa mendaftar di masa perpanjangan, apabila sudah menyerahkan dokumen di waktu normal, kebetulan di Aceh Tamiang tidak ada,” ungkapnya.

Di sisi lain Rusli memastikan proses perpanjangan pendaftaran ini tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Hal ini dipastikan dari zoom meeting dengan KPU RI yang mewajibkan seluruh daerah menetapkan pasangan calon selambatnya 22 September.

“Sepertinya kita masih ada waktu untuk menetapkan pasangan sebelum tanggal 22,” kata Rusli.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved