Berita Banda Aceh
PN Banda Aceh Gelar Acara Purnabakti Hakim H Yusuf
"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh, menggelar acara purna bakti terhadap Hakim H Yusuf yang memasuki masa pensiun di aula setempat, Rabu (29/10/2025).
Acara purnabakti itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi. Dikatakan, H Yusuf merupakan hakim yang memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.
H Yusuf kata Syarafi, merupakan sosok yang konsisten dalam menjaga marwah lembaga peradilan, dengan bekerja tulus, disiplin, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan.
Ia mengatakan, masa purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru dalam berkarya di tengah masyarakat.
H Yusuf,dikenal sebagai hakim yang berintegritas tinggi, tegas dalam prinsip, namun tetap rendah hati dalam keseharian.
"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran, dan tanggung jawab profesi,"katanya.
Menuruntya, purnabakti menjadi momentum penuh makna, yang menjadi pengingat bahwa pengabdian dan kejujuran akan selalu meninggalkan jejak yang abadi di hati rekan sejawat.
"Ini momentum penghargaan terhadap nilai-nilai pengabdian dan loyalitas seorang hakim yang telah memberikan kontribusi besar dalam menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Nanggroe Kunjungi Fakultas Kedokteran Umuslim, Ini Harapannya
| Minim Revisi dari Mendagri, Ali Basrah Sebut APBA-P 2025 Sudah Bisa Dieksekusi |
|
|---|
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur |
|
|---|
| Rebutan Kursi Rektor USK Dimulai! Ini 6 Nama yang Lolos ke Tahap Penyaringan |
|
|---|
| Gubernur Tetapkan SK tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh |
|
|---|
| Dua TBM asal Aceh Terima Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.