Berita Banda Aceh

PN Banda Aceh Gelar Acara Purnabakti Hakim H Yusuf

"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
KALUNGKAN BUNGA - Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi mengalungkan bunga kepada Hakim H Yusuf yang sudah masuk masa purnabakti di Aula PN Banda Aceh, Rabu (29/10/2025). 

"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh, menggelar acara purna bakti terhadap Hakim H Yusuf yang memasuki masa pensiun di aula setempat, Rabu (29/10/2025).

Acara purnabakti itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi. Dikatakan, H Yusuf merupakan hakim yang memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

H Yusuf kata Syarafi, merupakan sosok yang konsisten dalam menjaga marwah lembaga peradilan, dengan bekerja tulus, disiplin, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan.

Ia mengatakan, masa purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru dalam berkarya di tengah masyarakat.

H Yusuf,dikenal sebagai hakim yang berintegritas tinggi, tegas dalam prinsip, namun tetap rendah hati dalam keseharian. 

"Rekan-rekan sejawat menilai beliau sebagai sosok panutan yang selalu memberikan contoh nyata tentang etika, kejujuran, dan tanggung jawab profesi,"katanya.

Menuruntya, purnabakti menjadi momentum penuh makna, yang menjadi pengingat bahwa pengabdian dan kejujuran akan selalu meninggalkan jejak yang abadi di hati rekan sejawat.

"Ini momentum penghargaan terhadap nilai-nilai pengabdian dan loyalitas seorang hakim yang telah memberikan kontribusi besar dalam menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Wali Nanggroe Kunjungi Fakultas Kedokteran Umuslim, Ini Harapannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved