Berita Pidie

Marak, Aksi Galian C di Pidie, Ini Jumlah Lokasi Dikeluarkan Rekomendasi DPM-TPSP

Ketiga lokasi tersebut adalah di Kecamatan Keumala, Tangse dan izin tanah uruk di Gampong Paya Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NAZAR
Pengambilan galian C di aliran Sungai Keumala, Pidie menyebabkan permukaan sungai kian meluas. 

Ketiga lokasi tersebut adalah di Kecamatan Keumala, Tangse dan izin tanah uruk di Gampong Paya Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Aktivitas galian c marak dilakukan di aliran sungai di Kabupaten Pidie

Aktivitas pengambilan galian c dilakukan secara tidak beraturan akan berdampak rusak aliran sungai. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pidie, Effendi MKes, didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedy Sumardi,  kepada Serambinews.com, Selasa (3/8/2024), mengatakan, tahun 2024 DPM-TPSP Pidie telah menerbitkan rekomendasi terhadap tiga lokasi galian c. 

Ketiga lokasi tersebut adalah di Kecamatan Keumala, Tangse dan izin tanah uruk di Gampong Paya Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji. 

Menurutnya, izin galian c tiga lokasi itu dikeluarkan di provinsi melalui Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh dan Balai Sungai 1 Sumatera Aceh. 

" Ketiganya melakukan tinjauan dan asesmen ke lokasi yang kita rekomendasikan. DPM-TPSP Pidie merekomendasikan saja, bahwa ada lokasinya. Kalau izin bukan DPM-TPSP Pidie yang mengeluarkan," kata dia.

Ia menyebutkan, saat ini memang ada lokasi galian c yang tidak memiliki izin, tapi masyarakat mengambilnya setiap hari. 

Seperti di Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala tidak ada izin sehingga akibat pengambilan galian c sebagian jalan nasional telah longsor. 

Pengambilan galian c di gampong tersebut dilakukan secara personal oleh warga. 

" Tahun 2023,  DPM-TPSP Pidie mengeluarkan rekomendasi di 18 lokasi. Tapi, kita tidak mengetahui apakah semuanya dikeluarkan izin oleh provinsi. 

Sebab, saat izin dikeluarkan tidak dilapor lagi sama DPM-TPSP Pidie. Idealnya dilaporkan supaya DPM-TPSP Pidie mengetahuinya," kata Dedy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved