Sabang
Imigrasi Sabang Serahkan Tersangka Asal Maladewa ke Kejari, Ini Kasusnya
Penyerahan dilakukan oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sabang, kepada Kepala Seksi...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) menyerahkan tersangka tindak pidana keimigrasian asal Maladewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, pada Senin, (9/9/2024).
Penyerahan dilakukan oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sabang, kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, pada pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial AS ditangkap atas pelanggaran keimigrasian setelah ditemukan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah. Proses ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: B-1489/L.1.16/Eku.1/09/2024 tertanggal 5 September 2024, yang menyatakan bahwa perkara pidana atas nama tersangka AS telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka AS dikenakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam proses penyerahan ini, barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Maladewa dengan nomor berbeda yang sudah tidak berlaku, serta fotokopi izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka turut diserahkan.
AS ditangkap di Desa Iboih berdasarkan laporan masyarakat dan telah menjalani penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sabang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.