Aceh Timur

Berkas Kasus Rampung, Tersangka Kasus Kecelakaan di Peudawa Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Tersangka dalam kasus ini, berinisial M kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur setelah...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Satlantas Aceh Timur
Satlantas Polres Aceh Timur serahkan tersangka kasus kecelakaan di Peudawa ke JPU, Selasa (10/9/2024).  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang intensif, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah menyelesaikan berkas perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Tersangka dalam kasus ini, berinisial M kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebuah mobil penumpang Isuzu Jumbo dengan nomor polisi BL 7634 NB terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologi kejadian bermula ketika mobil Jumbo yang dikemudikan oleh Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh.

Dari arah berlawanan, melaju dua sepeda motor, yakni Honda Karisma dengan nomor polisi BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf, dan Honda Beat dengan nomor polisi BL 5206 KBF yang dikendarai M Rizal.

Saat tiba di lokasi kejadian, Muliadi diduga mencoba mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan.

Namun, karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Setelah itu, mobil penumpang yang membawa 11 penumpang ini masih melaju hingga menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah terbalik di sisi kanan jalan.

Akibatnya, kedua pengendara sepeda motor beserta penumpangnya mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, menjelaskan bahwa tersangka Muliadi beserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp24 juta," ungkap Eko.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga September 2024, pihaknya telah melimpahkan 6 tersangka dan 14 unit kendaraan terkait kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas pun mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved