Berita Aceh Timur

Rudapaksa IRT, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban

"Kejadian bermula ketika korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya. Tiba-tiba, pelaku (IS) masuk dan menindih korban sambil mengancam...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pelaku rudapaksa 

"Kejadian bermula ketika korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya. Tiba-tiba, pelaku (IS) masuk dan menindih korban sambil mengancam dengan berkata, '"jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau," ucap pelaku.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial HA (24), warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (10/9/2024).

Pelaku yang berinisial IS (3l) juga berasal dari kecamatan yang sama dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  menjelaskan bahwa insiden rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya. Tiba-tiba, pelaku (IS) masuk dan menindih korban sambil mengancam dengan berkata, '"jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau," ucap pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Aceh Timur," ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penyelidikan.

Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, informasi diterima dari personel Polsek Pantee Bidari bahwa pelaku telah diamankan.

Pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara selama 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali," terangnya.(*)

Baca juga: Siasat Pelaku Usai Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP di Kuburan Cina, Ikut Yasinan untuk Hilangkan Jejak

 

 

 

Pelaku pemerkosaan  


 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 

 
 
 
 
BalasTeruskan 
Tambahkan reaksi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved